Wacana fatwa haram golput yang dilontarkan Hidaya Nurwahid menjadi kontroversi dan polemik di republik yang semakin Ancur dalam seminggu terakhir.
Yang jadi pertanyaan bijakkah fatwa tersebut untuk di keluarkan oleh MUI?
Kalo fatwa tersebut dikeluarkan oleh MUI,bagaimanakah dengan WNI yang tidak beragama Islam?
Apakah Tuhan dulu pernah memerintahkan hambanya untuk milih partai?
Sudah demikian kroniskah moral bangsa ini sampai urusan Pemilu aja melibatkan Tuhan?
Dosakah aku Tuhan jika tidak memilih satu diantara mereka?
-khalifah di kesunyian-
Entries (RSS)