Nikah Sirri yang sejatinya merupakan nikah berdasarkan hukum munakahat dan tidak dilakukan dihadapan Pegawai Pencatat Nikah (PPN) dan tidak dicatatkan di KUA.
Kata sirri berasal dari bahasa arab sirra, israr yang berarti rahasia (Yunus 1973:167). Kawin sirri menurut artinya adalah nikah yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi atau rahasia. Sedangkan dalam prakteknya dimasyarakat kawin sirri adalah perkawinan yang tidak disaksikan oleh orang banyak dan tidak dilakukan didepan PPN atau dicatat di KUA setempat.
Tapi pada prakteknya NIkah Sirri hanyalah merupakan Alibi bagi mereka yang telah terlanjur MBA,…
Leave a Reply